
APA ITU UNDERNAME IMPORT?
Undername Import merupakan kegiatan baik membeli atau memasukkan
suatu barang dari luar negeri dengan mencatutkan nama perusahaan lain yang
sudah terdaftar secara resmi di Bea Cukai. Perusahaan yang namanya digunakan tersebut
sudah memiliki izin resmin untuk melakukan aktivitas impor.
Secara sederhana adalah perusahaan lain yang belum memiliki izin
impor, untuk tetap bisa melakukan kegiatan impor, mereka mengatasnamakan
dirinya dengan nama perusahaan lainnya yang sudah memiliki izin resmi.
ATURAN YANG BERLAKU PADA JASA UNDERNAME IMPORT
Namun
penggunaan nama ini tidak boleh sembarangan, ada aturan yang berlaku untuk
meminjam nama dari perusahaan lain.
-SEBELUM PENGIRIMAN
Sebelum dilakukannya pengiriman barang, maka perusahaan yang
ingin meminjam melakukan konfirmasi dahulu kepada shipper yang berada di luar
negeri tentang perusahaan yang namanya akan dipinjam. Setelah disetujui oleh
shipper, tahap selanjutnya adalah konfirmasi mengenai kelengkapan dokumen
pengiriman layaknya invoice dan lain sebaginya. Setelah semuanya selesai,
tanyakanlah kepada perusahaan undername tentang kegiatan impor tersebut apakah
anda membutuhkan juga atau tidak, juga tanyakan apakah perusahaan
tersebut setuju melakukan jasa undername import tersebut. Setelah semuanya
selesai maka barang sudah dapat segera di impor ke Negara tujuan, misalnya
Indonesia.
- SETELAH BARANG TIBA
Saat barang sampai dengan selamat di tempat tujuan,maka pihak Agent Shipping
akan segera mengurus dokumen custom clearance, sistem pengurusan dokumen
dilakukan melalui sistem khusus, EDI atau Electronic Data Interchange. Dengan
menggunakan sistem ini mewajibkan agen shipping untuk melakukan sejumlah
pembayaran bea masuk, yang disetor langsung ke Bank tertentu. Selajutnya
melakukan pemberitahuan pabean mengenai importasinya langsung ke Bea Cukai
dengan ikut melampirkan sejumlah dokumen-dokumen yang diperlukan.
TAHAP SELANJUTNYA UNDERNAME IMPORT?
Tahap selanjutnya adalah proses pengeluaran, terdapat beberapa
jalur pengeluaran barang yang mungkin akan ditempuh oleh perusahaan. Jalur
pengeluaran tersebut adalah :
- Melalui Jalur Hijau
Jalur hijau adalah jalur dimana barang yang tiba dapat langsung dikeluarkan dari pabean setelah melewati proses pemeriksaan dokumen.
Jalur hijau adalah jalur dimana barang yang tiba dapat langsung dikeluarkan dari pabean setelah melewati proses pemeriksaan dokumen.
-
Melalui Jalur Merah
Jalur merah berbeda dengan jalur hijau. Jalur merah mengharuskan barang terlebih dahulu di periksa oleh pihak bea cukai, setelah melewati proses pemeriksaan baru dapat dikeluarkan.
Jalur merah berbeda dengan jalur hijau. Jalur merah mengharuskan barang terlebih dahulu di periksa oleh pihak bea cukai, setelah melewati proses pemeriksaan baru dapat dikeluarkan.
-
Yang Terakhir Jalur Kuning
Sedikit lebih rumit dibanding 2 jalur sebelumnya. Pada jalur kuning dibutuhkan
dokumen tambahan sesuai dengan jenis barang. Jika sudah disetuji baru barang
dapat di ambil dengan menunjukkan dokumen Surat Perintah Pengeluaran Barang
atau disingkan SPPB. Saat barang sudah dikeluarkan semua dokumen diserahkan ke
agent shipping ke perusahaan pemberi jasa undername import tersebut. Sedangkan
lembar lainnya diserahkan ke perusahaan peminjam nama perusahaan tersebut.
Konsultasi import anda bersama kami gratis.
Hubungi Kami :
Phone : 021-2289 8172 (Mr. Rizman)
Whatsapp : 0812 8081 7823
Email : rizman.exim@gmail.com
rizmanmaulida@gmail.com